JAKARTA. Seluruh angkutan Lebaran yang tidak memenuhi syarat kelaikan hingga 24 Juni 2016 dilarang beroperasi sesuai dengan ketetapan Kementerian Perhubungan (Kemhub). Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan hal tersebut mengacu kepada hasil "ramp check" yang dilakukan Kemhub terhadap angkutan umum semua moda secara menyeluruh sejak awal Juni sampai dengan 24 Juni 2016. "Mestinya bisa diperbaiki, kan waktunya cukup. Tapi kalau sampai 24 Juni tidak diperbaiki, ya tidak boleh beroperasi", katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/6).
Angkutan mudik tak penuhi syarat dilarang operasi
JAKARTA. Seluruh angkutan Lebaran yang tidak memenuhi syarat kelaikan hingga 24 Juni 2016 dilarang beroperasi sesuai dengan ketetapan Kementerian Perhubungan (Kemhub). Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan hal tersebut mengacu kepada hasil "ramp check" yang dilakukan Kemhub terhadap angkutan umum semua moda secara menyeluruh sejak awal Juni sampai dengan 24 Juni 2016. "Mestinya bisa diperbaiki, kan waktunya cukup. Tapi kalau sampai 24 Juni tidak diperbaiki, ya tidak boleh beroperasi", katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/6).