Jakarta. Para pengendara angkutan berbasis online masih akan melanjutkan gugatan warga negara kepada pemerintah karena terlambat mengeluarkan kebijakan transportasi online. Meskipun, kini sudah ada Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 yang memfasilitasi transportasi berbasis internet. Sejauh ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menyidangkan kasus itu. Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan para pihak tidak berjalan lancar karena beberapa tergugat tak hadir, Kamis (19/5). Yang tak hadir adalah tergugat 1, Presiden Joko Widodo atau perwakilannya. Tergugat III, Menteri Komunikasi dan Informatika juga tak hadir. Dari pemerintah hanya dihadiri tergugat 2, Kementerian Perhubungan.
Angkutan online bersikukuh lanjutkan gugatan
Jakarta. Para pengendara angkutan berbasis online masih akan melanjutkan gugatan warga negara kepada pemerintah karena terlambat mengeluarkan kebijakan transportasi online. Meskipun, kini sudah ada Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 yang memfasilitasi transportasi berbasis internet. Sejauh ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menyidangkan kasus itu. Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan para pihak tidak berjalan lancar karena beberapa tergugat tak hadir, Kamis (19/5). Yang tak hadir adalah tergugat 1, Presiden Joko Widodo atau perwakilannya. Tergugat III, Menteri Komunikasi dan Informatika juga tak hadir. Dari pemerintah hanya dihadiri tergugat 2, Kementerian Perhubungan.