Angkutan online bersikukuh lanjutkan gugatan



Jakarta. Para pengendara angkutan berbasis online masih akan melanjutkan gugatan warga negara kepada pemerintah karena terlambat mengeluarkan kebijakan transportasi online. Meskipun, kini sudah ada Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 yang memfasilitasi transportasi berbasis internet.

Sejauh ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menyidangkan kasus itu. Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan para pihak tidak berjalan lancar karena beberapa tergugat tak hadir, Kamis (19/5).

Yang tak hadir adalah tergugat 1, Presiden Joko Widodo atau perwakilannya. Tergugat III, Menteri Komunikasi dan Informatika juga tak hadir. Dari pemerintah hanya dihadiri tergugat 2, Kementerian Perhubungan.


"Kami akan panggil lagi para tergugat, semoga bisa hadir, sehingga mulai 26 Mei bisa mediasi (perdamaian)," kata ketua majelis Djaniko MH Girsang.

Pengacara para pengemudi angkutan berbasis online, Ferdian Sutanto, mengatakan pihaknya masih menunggu iktikad baik perwakilan presiden untuk hadir di persidangan untuk mencari solusi untuk menerbitkan regulasi soal angkutan berbasis online.

Ia juga bilang, pihaknya belum akan memcabut gugatan warga negara (citizen lawsuit) itu meski sdah ada Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) No. 32 Tahun 2016. "Peraturan iti masih membutuhkan konfirmasi dari pihak pemerintah," tambahnya.

Menurut dia regulasi yang berlaku penuh per 1 September 2016 tersebut hanya mengatur operasional angkutan berbasis online beroda empat. Sementara pengemudi kendaraan online beroda dua masih belum diatur pemerintah. Padahal, lanjutnya, pengemudi beroda dua merupakan pengemudi yang mayoritas.

Sekadar tahu saja, gugatan ini berasal dari 25 pengemudi dari berbagai aplikasi online seperti Grab bike, Grab Car, Uber, dan Go-jek. Para penggugat menyebutkan, gugatan ini berawal dari kekisruhan yang terjadi oleh supri taksi konvensional pada 22 Maret 2016 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto