JAKARTA. Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) mengeluhkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan angkutan barang pada masa angkutan lebaran tahun 2017. Dalam SK tertanggal 31 Mei 2017 itu, tepung terigu tidak masuk pengecualian pelarangan pengangkutannya pada periode 21 Juni-29 Juni 2017. Padahal, pada periode terdahulu tepung terigu selalu masuk dalam komoditi yang dikecualikan. Merespon aturan itu, Aptindo mengajukan surat keberatan kepada Dirjen Perhubungan Darat (Kemhub) dan Dirjen Perdagangan Dalam negeri Kementrian Perdagangan.
Angkutan tepung terigu diminta tetap bisa melintas
JAKARTA. Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) mengeluhkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan angkutan barang pada masa angkutan lebaran tahun 2017. Dalam SK tertanggal 31 Mei 2017 itu, tepung terigu tidak masuk pengecualian pelarangan pengangkutannya pada periode 21 Juni-29 Juni 2017. Padahal, pada periode terdahulu tepung terigu selalu masuk dalam komoditi yang dikecualikan. Merespon aturan itu, Aptindo mengajukan surat keberatan kepada Dirjen Perhubungan Darat (Kemhub) dan Dirjen Perdagangan Dalam negeri Kementrian Perdagangan.