Angkutan Umum Reot Boleh Jalan Asal Lulus KIR



JAKARTA. Tentunya bukan hal yang sulit menemukan angkutan umum dengan kondisi memprihatinkan di DKI Jakarta ini. Lucunya, Dinas Perhubungan(Dishub) DKI Jakarta berkilah sudah melakukan penertiban secara rutin. "Karena yang Dishub larang itu, bus yang tidak laik teknis bukan yang reot," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hasyim (30/6).Riza menegaskan, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan terhadap seluruh angkutan umum yang ada di DKI. Riza menolak anggapan, Dishub mangkir melakukan pemeriksaan lantaran maraknya angkutan umum reot yang bertebaran di DKI. "Indikatornya itu adalah buku KIR. Jika angkutan memiliki KIR maka itu masih layak beroperasi," jelasnya.Riza menambahkan, Dishub tidak membatasi umur operasi angkutan umum di DKI. Jadi, meski berusia lebih dari 20 tahun asalkan lulus Uji Kelayakan Kendaraan atau KIR maka masih laik jalan. Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan uji emisi terhadap angkutan umum secara rutin. “Armada yang tidak lolos uji akan didenda atau dikandangkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan