KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan merombak peraturan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta. Hal ini rencananya akan dilakukan di beberapa kawasan komersial dan residensial. “Nanti berapa banyak, di mana, missal sekitar Ampera dan Jagakarsa. Itu mengalami perubahan. Saya minta pada semua BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) menyusun, lalu detailnya mana yang komersial dan mana yang residensial,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/7). Adapun hal ini dilakukan untuk mengatasi ketidakmerataan kemampuan pembayaran dimana zona komersial dinilai lebih mampu karena terkait dengan kawasan yang menghasilkan. Sedangkan residensial merupakan kawasan hunian penduduk yang tidak melakukan kegiatan ekonomi.
Anies akan klarifikasi perihal kenaikan NJOP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan merombak peraturan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta. Hal ini rencananya akan dilakukan di beberapa kawasan komersial dan residensial. “Nanti berapa banyak, di mana, missal sekitar Ampera dan Jagakarsa. Itu mengalami perubahan. Saya minta pada semua BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) menyusun, lalu detailnya mana yang komersial dan mana yang residensial,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/7). Adapun hal ini dilakukan untuk mengatasi ketidakmerataan kemampuan pembayaran dimana zona komersial dinilai lebih mampu karena terkait dengan kawasan yang menghasilkan. Sedangkan residensial merupakan kawasan hunian penduduk yang tidak melakukan kegiatan ekonomi.