KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memanggil Kepala BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta Edi Sumantri terkait pemetaan zona kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang bermasalah. Adapun masalah ini terletak pada beberapa kawasan non komersial yang NJOP nya ikut terseret naik. “Karena itu saya sudah panggil Kepala BPRD saya minta review khusus zona yang mengalami perubahan agar kita bertindak adil. Bila perlu kita koreksi kebijaksanaan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/7). Adapun alasan Anies merevisi aturan kenaikan NJOP ini adalah karena adanya laporan dari masyarakat terkait kenaikan NJOP hingga dua kali lipat di kawasan non komersial. Ini jelas bertentangan dengan program Anies yang menyerukan kepemimpinan berkeadilan.
Anies akan panggil Kepala BPRD gara-gara NJOP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memanggil Kepala BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta Edi Sumantri terkait pemetaan zona kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang bermasalah. Adapun masalah ini terletak pada beberapa kawasan non komersial yang NJOP nya ikut terseret naik. “Karena itu saya sudah panggil Kepala BPRD saya minta review khusus zona yang mengalami perubahan agar kita bertindak adil. Bila perlu kita koreksi kebijaksanaan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/7). Adapun alasan Anies merevisi aturan kenaikan NJOP ini adalah karena adanya laporan dari masyarakat terkait kenaikan NJOP hingga dua kali lipat di kawasan non komersial. Ini jelas bertentangan dengan program Anies yang menyerukan kepemimpinan berkeadilan.