KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pergub tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 lalu dengan memuat Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,
- Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
- Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
- Kendaraan pejabat negara,
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin,
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian,
- Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.