Anies akan ubah Pergub soal penggunaan Monas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengubah peraturan gubernur yang mengatur tentang penggunaan kawasan Monumen Nasional. Kawasan Monas hingga saat ini tidak bisa digunakan untuk kegiataan keagamaan, kebudayaan, dan kesenian.

"Sekarang itu tidak boleh untuk kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian, kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama. Karena itu, nanti akan ada perubahan pergub," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/11).

Anies sudah mengemukakan ide tersebut sejak masih kampanye pada Pilkada DKI 2017. Dulu, Anies menilai Monas adalah wilayah publik yang seharusnya boleh digunakan untuk acara keagamaan.


Namun, dulu rencana Anies sudah ditentang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Basuki atau Ahok, bukan pergub yang harus diubah Anies, melainkan keputusan presiden.

"Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti ubah keppres, PP-nya," kata Ahok.

Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Pemerintah pusat telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral. Menurut dia, itu sebabnya presiden ke-1 RI, Soekarno, menyediakan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk beribadah serta Lapangan Banteng sebagai titik kumpul massa.

Selain itu, setiap agama di Indonesia juga memiliki aliran berbeda. Agama yang diakui di Indonesia juga ada lima. Ahok tidak bisa membayangkan bagaimana jika penganut agama lain ikut-ikutan ingin menyelenggarakan kegiatan di kawasan Monas.

"Kalau semua diizinkan, Monas bisa untuk kegiatan agama, terus kira-kira taman ini berfungsi enggak untuk orang yang mau jalan-jalan?" kata Ahok ketika itu. (Jessi Carina)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Anies Akan Ubah Pergub agar Monas Bisa Dipakai buat Kegiatan Keagamaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini