KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk tidak melegalkan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum. Adapun alasannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terkait dengan hal ini, secara tidak langsung peraturan operasi ojol sendiri akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Untuk DKI Jakarta, Anies Baswedan selaku Gubernur mengakatakan akan mentaati putusan MK. "Ya ditaati," kata Anies baru-baru ini.
Anies Baswedan akan taati keputusan MK soal ojek online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk tidak melegalkan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum. Adapun alasannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terkait dengan hal ini, secara tidak langsung peraturan operasi ojol sendiri akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Untuk DKI Jakarta, Anies Baswedan selaku Gubernur mengakatakan akan mentaati putusan MK. "Ya ditaati," kata Anies baru-baru ini.