KONTAN.CO.ID - Pengamat Hukum Tata Negara Hifdzil Alim mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat mengikat sehingga tidak dapat disebut kedaluwarsa. Hal ini untuk menganggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal putusan MA. Anies menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan kedaluwarsa. Baca Juga: Masih rahasia, Anies belum dapat mengatakan waktu pelaksanaan Formula E di Jakarta
Anies Baswedan bilang putusan MA kadaluwarsa, ini pendapat pakar hukum
KONTAN.CO.ID - Pengamat Hukum Tata Negara Hifdzil Alim mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat mengikat sehingga tidak dapat disebut kedaluwarsa. Hal ini untuk menganggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal putusan MA. Anies menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan kedaluwarsa. Baca Juga: Masih rahasia, Anies belum dapat mengatakan waktu pelaksanaan Formula E di Jakarta