Anies Baswedan digugat ke Pengadilan Negeri Jakpus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh supir mikrolet Abdul Rosyid ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui gugatan perdata.

Gugatan tersebut terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang Jakarta Pusat yang dinilai Abdul Rosyid merugikan pekerjaannya.

Dalam gugatan ini, Abdul Rosyid bersama beberapa pengemudi lainnya didampingi kuasa hukum dari Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik untuk Masyarakat Indonesia (Pakubumi).

"Akibat penerapan penutupan Jalan Jatibaru Tamah Abang yang sekira bulan Desember 2017, para penggugat dirugikan hingga saat ini untuk sehari-hari mencari nafkah," jelas Rahmat Aminuddin, kuasa hukum sekaligus anggota tim advokasi Pakubumi dalam keterangan pers, Selasa (13/3).

Ia menambahkan, tindakan Pemprov DKI menutup Jalan Jatibari diduga melanhgar UU 1945 pasal 17 ayat (1), pasal 28 D ayat (1). Pasal 12 UU 38/2004 Tentang Jalan, pasal 13 D UU 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

"Oleh sebab itu para penggugat melalui kami, liasa hukumnya mengajukan citizen law suit," sambung Rahmat.

Selain Gubernur Anies, dalam gugatannya, Abdul Rosyid juga turut menggugat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi guna membuka kembali Jalan Jatibaru, Tanah Abang dan dikembalikan seperti semula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi