KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, dalam 2 jam pemeriksaan, Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan klarifikasi terkait laporan yang menyebutkan dirinya melakukan kampanye terselubung. "Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 547 sanksi pidana, itu tindakan menguntungkan dan merugikan (paslon). Yang dilaporkan itu pengacungan simbol yang dianggap simbol paslon nomor urut 02," kata Irvan, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.
Anies Baswedan jalani pemeriksaan selama dua jam di Bawaslu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, dalam 2 jam pemeriksaan, Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan klarifikasi terkait laporan yang menyebutkan dirinya melakukan kampanye terselubung. "Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 547 sanksi pidana, itu tindakan menguntungkan dan merugikan (paslon). Yang dilaporkan itu pengacungan simbol yang dianggap simbol paslon nomor urut 02," kata Irvan, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.