KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Dalam putusannya, PTTUN Jakarta tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H. Putusan PTTUN Jakarta tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Baca Juga: Sepakat, Pertamina-Aramco mulai pengerjaan awal Kilang Cilacap
Anies Baswedan wajib batalkan surat keputusan pencabutan izin reklamasi Pulau H
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Dalam putusannya, PTTUN Jakarta tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H. Putusan PTTUN Jakarta tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Baca Juga: Sepakat, Pertamina-Aramco mulai pengerjaan awal Kilang Cilacap