KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham PT Bank DKI membatalkan pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Direktur Utama perseroan lantaran tidak lulus hasil penilaian kempauan dan kepatuhan (fit and proper test) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembatalan pengangkatan Direktur Utama itu tertuang dalam surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) Bank DKI yang diteken oleh Gubernur DKI Anis Baswedan dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin tertanggal 8 Mei 2019. Selain membatalkan pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Direktur Utama, pemegang saham juga membatalkan pengangkatan Erick sebagai komisaris. Pembatalan tersebut sehubungan dengan surat Kepala OJK Regional 1 Jakarta dan Banten pada 12 Febrauri 2019 yang mengatakan pengangakatan tersebut perlu dipertimbangkan kembali.
Anies batalkan pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Dirut Bank DKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham PT Bank DKI membatalkan pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Direktur Utama perseroan lantaran tidak lulus hasil penilaian kempauan dan kepatuhan (fit and proper test) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembatalan pengangkatan Direktur Utama itu tertuang dalam surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) Bank DKI yang diteken oleh Gubernur DKI Anis Baswedan dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin tertanggal 8 Mei 2019. Selain membatalkan pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Direktur Utama, pemegang saham juga membatalkan pengangkatan Erick sebagai komisaris. Pembatalan tersebut sehubungan dengan surat Kepala OJK Regional 1 Jakarta dan Banten pada 12 Febrauri 2019 yang mengatakan pengangakatan tersebut perlu dipertimbangkan kembali.