KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, belum ada keputusan soal terkena atau tidaknya taksi online terkait aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sebab, peraturan gubernur soal perluasan aturan aturan ganjil genap belum diterbitkan. "Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum. Itu belum menjadi keputusan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8). Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas aturan soal perluasan ganjil genap dengan sejumlah pihak, seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Pemprov DKI juga berkomunikasi dengan perusahaan penyedia aplikasi taksi online.
Anies belum putuskan soal taksi online tak kena ganjil genap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, belum ada keputusan soal terkena atau tidaknya taksi online terkait aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sebab, peraturan gubernur soal perluasan aturan aturan ganjil genap belum diterbitkan. "Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum. Itu belum menjadi keputusan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8). Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas aturan soal perluasan ganjil genap dengan sejumlah pihak, seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Pemprov DKI juga berkomunikasi dengan perusahaan penyedia aplikasi taksi online.