KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Anies Baswedan bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 328 Tahun 2020, dan selaras dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020. Lewat Pergub ini Tim Tanggap COVID-19 yang sebelumnya dibentuk akan melebur dalam tim Gugus Tugas. Baca Juga: Jakarta miliki kasus positif corona terbanyak bisa tetapkan status tanggap darurat
Anies bentuk gugus tugas percepatan penanganan virus corona di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Anies Baswedan bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 328 Tahun 2020, dan selaras dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020. Lewat Pergub ini Tim Tanggap COVID-19 yang sebelumnya dibentuk akan melebur dalam tim Gugus Tugas. Baca Juga: Jakarta miliki kasus positif corona terbanyak bisa tetapkan status tanggap darurat