Anies beri bantuan hukum di kasus Kadis SDA Teguh Hendrawan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya perihal laporan bahwa dirinya memasuki pekarangan orang tanpa ijin dan melakukan pengrusakan.

Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta pun sudah memberhentikan Teguh sebagai Pegawai Negeri Sipil sementara hingga proses pemeriksaan oleh kepolisian terhadap tersangka Teguh selesai.

Sebelumnya, Yayan Ruhana selaku Biro Hukum Pemrov DKI, menyebut bahwa Biro Hukum Pemrov DKI tidak memberikan bantuan hukum kepada mantan kepala Dinas SDA tersebut lantaran kasus yang menjeratnya adalah pasal pidana.


Meki demikian, Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji dan memastikan bahwa Teguh mendapatkan bantuan hukum dari Biro Hukum Pemprov DKI. “Tentu. Bahkan pas pemeriksaan, Teguh sudah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan, biro hukum pun ikut,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/8).

Sebelumnya, Teguh mengaku sudah mengatakan perihal ketetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Anies Baswedan. Ia menyebut bahwa Anies kaget terkait kabar itu.

“Saya masuk dikatakan pengrusakan dan memasuki tanah orang tanpa izin, padahal itu tanah aset. Kalau dicek, itu sudah berbentuk waduk. Jadi itu memang ada splitnya sejak tahun 2009 sekarang jadi waduk. Kalau bisa dibilang itu prestasi saya mengembalikan aset, bahkan sudah jadi waduk sekarang, kenapa saya dijadikan tersangka,” keluh Teguh kemarin.

Anies mengatakan, dalam kasus yang menjerat Teguh, pihaknya akan kooperatif dan menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya Anies juga sudah berkonsultasi dengan BKS terkait dengan status kepegawaian Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti