KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya perihal laporan bahwa dirinya memasuki pekarangan orang tanpa ijin dan melakukan pengrusakan. Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta pun sudah memberhentikan Teguh sebagai Pegawai Negeri Sipil sementara hingga proses pemeriksaan oleh kepolisian terhadap tersangka Teguh selesai. Sebelumnya, Yayan Ruhana selaku Biro Hukum Pemrov DKI, menyebut bahwa Biro Hukum Pemrov DKI tidak memberikan bantuan hukum kepada mantan kepala Dinas SDA tersebut lantaran kasus yang menjeratnya adalah pasal pidana.
Anies beri bantuan hukum di kasus Kadis SDA Teguh Hendrawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya perihal laporan bahwa dirinya memasuki pekarangan orang tanpa ijin dan melakukan pengrusakan. Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta pun sudah memberhentikan Teguh sebagai Pegawai Negeri Sipil sementara hingga proses pemeriksaan oleh kepolisian terhadap tersangka Teguh selesai. Sebelumnya, Yayan Ruhana selaku Biro Hukum Pemrov DKI, menyebut bahwa Biro Hukum Pemrov DKI tidak memberikan bantuan hukum kepada mantan kepala Dinas SDA tersebut lantaran kasus yang menjeratnya adalah pasal pidana.