KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan aturan teknis terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah pembatasan mobilitas, terutama penggunaan kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua. “Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok,” kata Anies, dalam keterangan resmi, Kamis (9/10). Selain untuk membeli kebutuhan pokok, pemakaian kendaraan di wilayah Jakarta dimungkinkan bagi para pekerja yang bidang usahanya tidak dilarang beroperasi selama PSBB. Seperti bagi tenaga medis, pemenuhan kebutuhan pokok, komunikasi dan lainnya.
Anies: Berkendara untuk membeli kebutuhan pokok dan kegiatan yang dibolehkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan aturan teknis terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah pembatasan mobilitas, terutama penggunaan kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua. “Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok,” kata Anies, dalam keterangan resmi, Kamis (9/10). Selain untuk membeli kebutuhan pokok, pemakaian kendaraan di wilayah Jakarta dimungkinkan bagi para pekerja yang bidang usahanya tidak dilarang beroperasi selama PSBB. Seperti bagi tenaga medis, pemenuhan kebutuhan pokok, komunikasi dan lainnya.