KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada persyaratan lain yang harus disetujui pemilik rumah down payment (DP) 0 rupiah. Anies menegaskan warga tidak bisa menjual kembali rumah tersebut kepada pihak lain. "Nanti ketika semua sudah mengisi aplikasi, harus sadar bahwa rumah ini bukan untuk diperjualbelikan. Jadi, kalau Anda sudah memiliki rumah ini, maka tidak bisa diperjualbelikan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (19/1). Anies mengatakan, tujuannya untuk menjaga peruntukan rumah tersebut. Rumah DP 0 rupiah untuk warga berpenghasilan rendah. Pemilik hanya dapat menjual kembali rumah tersebut kepada badan layanan umum daerah (BLUD).
Anies berpesan, rumah DP Rp 0 bukan untuk diperjualbelikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada persyaratan lain yang harus disetujui pemilik rumah down payment (DP) 0 rupiah. Anies menegaskan warga tidak bisa menjual kembali rumah tersebut kepada pihak lain. "Nanti ketika semua sudah mengisi aplikasi, harus sadar bahwa rumah ini bukan untuk diperjualbelikan. Jadi, kalau Anda sudah memiliki rumah ini, maka tidak bisa diperjualbelikan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (19/1). Anies mengatakan, tujuannya untuk menjaga peruntukan rumah tersebut. Rumah DP 0 rupiah untuk warga berpenghasilan rendah. Pemilik hanya dapat menjual kembali rumah tersebut kepada badan layanan umum daerah (BLUD).