KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan penamaan pulau reklamasi untuk Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dengan nama Kawasan Pantai. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kewilayahan dengan adanya Kawasan Pantai Utara Teluk Jakarta. Anies mengatakan, penetapan penamaan baru ini merujuk pada seluruh aturan mengenai tata ruang yang melatarbelakangi reklamasi. “Hari ini baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait penamaan lahan-lahan hasil reklamasi, (yang) sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi, bukan pulau-pulau baru. (Tepatnya) ini disebut sebagai Kawasan Pantai. Karena itu, kita kembalikan lagi kepada ketentuan tata ruang yang benar. Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi Kawasan Pantai,” kata Anies di Balai Kota, Senin (26/11).
Anies ganti nama pulau reklamasi jadi Kawasan Pantai Kita, Maju, Bersama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan penamaan pulau reklamasi untuk Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dengan nama Kawasan Pantai. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kewilayahan dengan adanya Kawasan Pantai Utara Teluk Jakarta. Anies mengatakan, penetapan penamaan baru ini merujuk pada seluruh aturan mengenai tata ruang yang melatarbelakangi reklamasi. “Hari ini baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait penamaan lahan-lahan hasil reklamasi, (yang) sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi, bukan pulau-pulau baru. (Tepatnya) ini disebut sebagai Kawasan Pantai. Karena itu, kita kembalikan lagi kepada ketentuan tata ruang yang benar. Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi Kawasan Pantai,” kata Anies di Balai Kota, Senin (26/11).