Anies gelar operasi penertiban reklame di jalan protokol DKI Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mewujudkan Kota Jakarta yang aman, tertib, nyaman, dan indah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penertiban reklame. Pemda DKI tak sendiri dalam operasi ini, tapi juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelum melakukan operasi penertiban, Anies menggelar Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta, di Kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (19/10). Apel ini diikuti oleh jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait lainnya. Turut hadir Wakil Ketua KPK RI, Laode Muhammad Syarif.

Penertiban reklame pertama dilakukan pada satu titik reklame di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, milik PT Warna Warni Media.


Penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan – Bangunan Reklame (IMB - BR) dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018, namun tidak segera membongkar bangunan reklamenya.

Anies pun memasang spanduk penanda peringatan pada bagian reklame sepanjang 16 meter  bertuliskan: ‘Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame'.

Sementara itu, pembongkaran bangunan reklame akan dilakukan pada Jumat malam. 

"Nanti Satpol akan bekerja, sebagian dikerjakan malam hari, tapi intinya wilayah yang dijadikan sebagai wilayah operasi dan wilayah-wilayah kendali ketat, di mana itu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto," kata Anies.

Menurut Anies, spanduk peringatan merupakan pesan untuk semuanya bahwa Ibu Kota tidak lagi mentoleransi pelanggaran reklame (di Jakarta)

Dia menyebut, DKI tak khawatir akan kekurangan pendapatan. “InsyaAllah, DKI akan punya sumber-sumber PAD dari yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan,” kata Anies.

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting DKI. Tahun 2017, pajak reklame sebesar Rp 964 miliar, menyumbang sekitar 3% persen total Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Operasi penertiban reklame ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Reklame-reklame yang ditertibkan adalah yang melanggar izin sebagaimana ditentukan dalam aturan perundang-undangan tersebut.

Untuk diketahui, selain satu titik reklame tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan penertiban terhadap 59 titik reklame di seluruh wilayah Jakarta. Sehingga, total tercatat 60 titik reklame yang ditertibkan. Sebelumnya, pemilik bangunan reklame telah diberi peringatan untuk membongkar bangunannya karena melanggar izin.

Setelah diberi surat peringatan (SP1 sampai dengan SP3) dan tidak ada tindak lanjut, maka Pemprov DKI Jakarta pun menertibkan dengan memasang stiker/spanduk penanda peringatan untuk selanjutnya dibongkar. Pemilik bangunan reklame yang melanggar izin diharapkan membongkar sendiri bangunan miliknya.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tetap tidak mengindahkan aturan setelah diberi peringatan. Jika peringatan tersebut tidak segera ditindak lanjut, pemilik bangunan reklame tidak akan diberi izin untuk memasang reklame di seluruh wilayah Jakarta dalam jangka waktu yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia