Anies hormati penyidikan kasus korupsi reklamasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin berkomentar banyak soal proses penyidikan adanya dugaan tindak korupsi dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Anies, menghormati proses penyidikan tersebut.

"Tidak ada tanggapan khusus, itu semua diproses oleh aparat penegak hukum dan kami hormati prosesnya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (4/11).

Anies menyerahkan semua proses penyidikan dugaan korupsi itu kepada pihak berwajib. Dia mengaku hanya tahu soal ada dugaan tindak pidana korupsi itu dari pemberitaan media massa.


"Ya kami serahkan semua kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya," kata Anies.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pihaknya meningkatkan kasus proyek reklamasi di Teluk Jakarta dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek itu.

"Setelah gelar perkara, mencari bukti yang dibutuhkan ternyata merupakam tindak pidana, sehingga penyidikan. Jadi saat ini yang dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi," kata Argo, Jumat (3/11).

Menurut Argo, korupsi itu diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Saat ini penyidik masih mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Bukti permulaan yang ditemukan polisi berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia