KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk mengatur taksi online dalam kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap. Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan untuk taksi online bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Sedang dibahas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Korlantas dan merujuk kepada nantinya peraturan menteri. Kalau tidak salah Peraturan Menteri Nomor 118. Belum ada keputusan final, ini masih dibahas," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/8). Anies menyampaikan, kebijakan ganjil genap bertujuan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum. Tujuan itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang sesuai peraturan.
Anies janji nurut pada Permenhub soal ganjil genap untuk taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk mengatur taksi online dalam kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap. Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan untuk taksi online bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Sedang dibahas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Korlantas dan merujuk kepada nantinya peraturan menteri. Kalau tidak salah Peraturan Menteri Nomor 118. Belum ada keputusan final, ini masih dibahas," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/8). Anies menyampaikan, kebijakan ganjil genap bertujuan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum. Tujuan itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang sesuai peraturan.