Anies: Jika Saya sekadar tampil heroik, bongkar saja bangunan hasil reklamasi!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak ingin ketidaksukaannya terhadap reklamasi membuatnya berlaku tidak adil kepada pengembang. Ia mengaku bisa saja menghancurkan pulau reklamasi beserta bangunannya. Namun, ia tak mau melakukannya. 

"Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik, dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis, maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Di mana-mana akan disambut dengan tepuk tangan. Secara politik itu akan dahsyat," ujar Anies melalui siaran pers, Rabu (19/6). 

Namun, jika itu dilakukan, menurut Anies, tatanan hukum dan kepercayaan publik juga akan rusak. Anies mengatakan, sebagai pejabat negara, ia bertugas menjaga tatanan hukum. Ia tak bisa sembarangan melampiaskan amarah. 


"Sudah terlalu sering terjadi bahwa hukum ditekuk oleh yang sedang berkuasa. Aturan hukum disingkirkan demi kepentingan ekonomi, politik, dan kepentingan mikro lainnya. Hukum dipakai sesuai selera, dipakai untuk mempertahankan kekuasaan," katanya.  

"Bahkan sering terjadi, sebuah pergantian pemerintahan lalu diikuti dengan pembatalan dan perubahan peraturan yang berlaku surut. Perubahan yang berlaku surut seperti itu akan merusak kepercayaan masyarakat atas kepastian hukum. Ini yang saya jaga, kepercayaan publik atas hukum dan kebijakan," kata Anies. 

Ia meminta masyarakat menghormati ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia juga memastikan langkahnya menerbitkan IMB sudah sesuai prosedur. 

"Yang kami lakukan adalah proses hukum. Membawa mereka ke pengadilan. Hakim yang memutuskan sanksi, lalu, saya pun berkewajiban untuk melaksanakan keputusan pengadilan dan menjalankan semua peraturan yang berlaku dan mengikat," ujarnya.  

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. 

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau  reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Jika Saya Sekadar Tampil Heroik, Bongkar Saja Bangunan Hasil Reklamasi!"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi