Anies: Kasus Century harus dibuktikan secara hukum



JAKARTA. Kandidat Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat Anies Baswedan meminta penegakan hukum diutamakan dalam penyelesaian kasus Bank Century. Anies tidak sepakat jika kasus Century kembali ditarik ke ranah politik karena akan menghambat penuntasannya."Konsentrasi pada faktor hukumnya saja, dan proses politik itu enggak boleh mewarnai proses hukum," kata Anies di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).Anies menegaskan, dalam prosesnya, DPR tak perlu lagi masuk dan ikut terlibat di dalamnya. Ia menyarankan lembaga legislatif itu untuk hanya mengawasi proses hukum tanpa harus mengintervensi."Jalankan saja sesuai normalnya penegakan hukum. Biarkan KPK yang menyelesaikan, karena ini pembuktian hukum, bukan pembuktian politik. Jangan terbalik," ujar Anies.Timwas Century telah memutuskan akan kembali memanggil Boediono. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dipanggil dua kali dan selalu tak hadir. Dalam pemanggilan ketiga, Timwas Century akan melakukan pemanggilan secara paksa sehingga perlu bantuan Polri.Timwas bersikukuh pemanggilan Boediono ini tak akan menabrak proses hukum yang telah ditangani KPK. Boediono dianggap mengetahui semua pihak yang terlibat di balik skandal Bank Century.Boediono juga bersikukuh menolak datang. Alasan penolakan selalu sama, proses politik kasus Century di DPR sudah selesai dan proses hukum atas kasus itu juga tengah ditangani KPK. Boediono menghormati rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Century dan keputusan sidang paripurna DPR mengenai hak angket Century yang menyerahkan penuntasan kasus kepada penegak hukum. Boediono juga siap bersaksi di pengadilan.Ketua DPR Marzuki Alie menolak menandatangani surat pemanggilan Boediono. Alasannya, pemanggilan tersebut menabrak keputusan paripurna sebelumnya. Penanganan kasus Century telah selesai di ranah politik, dan sudah diserahkan kepada penegak hukum untuk penuntasannya. Surat pemanggilan ketiga untuk Boediono itu akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.Adapun Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman menolak permintaan agar membantu membawa paksa Boediono jika diperlukan. Menurut Sutarman, kepolisian hanya bisa memanggil paksa jika berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani Polri. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie