Anies kecewa revisi kebijakan penggratisan PBB disalahartikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan ( PBB) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat membuat heboh dan disalahartikan.

Pasalnya, revisi melalui Pergub Nomor 38 tahun 2019 itu menyebut pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

Ketika pertama ditanya soal ini pada Senin (22/4), Anies engan menjelaskan dengan spesifik nasib kebijakan itu setelah 2019. "Yang penting pada tahun 2019, itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting," kata Anies, Senin.


Ia hanya menyebut tengah melakukan "fiskal kadaster" atau inventarisasi ulang terhadap rumah-rumah yang selama ini digratiskan pajaknya.

Keesokan harinya, Selasa (23/4), Anies kecewa karena revisinya itu ditafsirkan sebagai penghentian program penggratisan PBB.

Ia membantah akan menghentikan program yang digulirkan oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu. Kendati demikian, Anies tetap tak menjelaskan alasan adanya pembatasan hingga 31 Desember 2019.

"Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

Penggratisan PBB akan diperluas Anies mengatakan, alih-alih dihentikan, kebijakan penggratisan PBB itu akan diperluas. Warga yang merupakan guru, veteran, pensiunan PNS, mantan Presiden hingga wakil Presiden, rencananya juga akan dibebaskan dari PBB.

Inti dari revisi pergub ini, menurut Anies, dikarenakan banyak bangunan yang pajaknya tidak sesuai dengan pajak yang seharusnya dibayarkan. Ini dikarenakan bangunan telah berubah luasan, fungsi, dan kepemilikan.

Dalam hal program penggratisan PBB, banyak rumah yang tak membayar pajak tapi dijadikan indekos dan toko yang notabene menghasilkan uang.

"Banyak objek pajak kita yang infonya enggak lengkap. Misalnya gedung dihitung perlantainya 1.000 meter persegi, dalam kenyataannya bisa jadi 1.200 meter persegi," kata Anies.

Untuk itu, DKI tengah mendata ulang bangunan-bangunan di DKI Jakarta. Pendataan dilakukan dengan pemantauan drone. Harapannya, kesesuaian data objek pajak bisa menggenjot pendapatan DKI. "Dengan cara seperti itu Insya Allah pendapat pajak kita akan lebih banyak," ujar dia.

Sebab, perluasan program penggratisan PBB, kata Anies, bakal diperluas dan DKI membutuhkan sumber pendapatan lain untuk menambal kekurangan itu.

Adapun saat ini ada 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan pajaknya.

Sedangkan proyeksi pendapatan Pemprov DKI dari PBB di tahun 2019 sebesar Rp 9,65 triliun, naik dari tahun 2018 sebesar Rp 8,5 triliun. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langkah Anies Revisi Kebijakan Penggratisan PBB yang Disalahartikan...",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto