KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang waspada terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Ingub Nomor 16 Tahun 2020 ini diteken oleh Anies pada Kamis (25/2) lalu. Dalam ingub tersebut Anies menginstruksikan kepada seluruh jajaran dari para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk menyosialisasikan penyebaran virus ini.
Anies keluarkan Ingub waspada virus corona untuk Pemprov DKI dan masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang waspada terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Ingub Nomor 16 Tahun 2020 ini diteken oleh Anies pada Kamis (25/2) lalu. Dalam ingub tersebut Anies menginstruksikan kepada seluruh jajaran dari para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk menyosialisasikan penyebaran virus ini.