KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025. Baca Juga: Pemprov DKI batal tunjuk Denny Indrayana hadapi banding gugatan reklamasi Pulau H
Anies keluarkan instruksi mobil pribadi berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025. Baca Juga: Pemprov DKI batal tunjuk Denny Indrayana hadapi banding gugatan reklamasi Pulau H