KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB untuk dua minggu ke depan sebagai efek pencehagan penyebaran dan penularan pandemic corona. Berakhir di 25 Januari 2021, ini artinya PSBB kembali diberlakukan terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021. Baca Juga: Anies Baswedan memaparkan tren perubahan yang terjadi pasca pandemi Covid-19
- Restoran dan mal boleh beroperasi sampai jam 20.00 WIB dari sebelumnya maksimal jam 19.00 WIB. Lebih dari itu, pelanggan wajib membawa pulang pesanannya alias tak boleh makan di tempat.
- Tak melarang rumah makan melayani dine in alias makan di tempat, namun kapasitas rumah makan atau resto hanya 25 persen dari kapasitas yang dimilikinya.
- Adapun kegiatan ibadah tetap seperti ketentuan sebelumnya hanya 50 persen dari kapitas biasanya
- Area publik seperti taman belum diizinkan beroperasi
- Transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari jumlah biasanya.
- Aturan bagi perkantoran adalah hanya 25 persen yang boleh bekerja di kantor atau work from home dan 75 persen di rumah atau work from home.