Anies: Kendaraan pribadi bisa full kapasitas tapi dengan catatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Anies Baswedan memastikan selama perpanjangan PSBB di wilayah Jakarta yang mulai berlangsung Jumat, 5 Juni 2020, mulai ada kelonggaran untuk pergerakan penduduk. 

Terutama untuk penggunaan kendaraan pribadi. Bila sebelumnya kapasitas kendaraan pribadi maksimal kapasitas yang bisa dipakai 50% saja untuk roda empat, dan satu pengemudi saja tanpa pembonceng bagi sepeda motor, maka di masa transisi ini yang dimulai 5 Juni sudah bisa dipakai untuk kapasitas penuh. 

Baca Juga: Anies perpanjang PSBB Jakarta, inilah kegiatan yang boleh diadakan


“Tapi syaratnya adalah penumpang di dalam kendaraan tersebut berasal dari satu keluarga. Begitu juga bagi pengedara sepeda motor, silakan berboncengan asal dari satu keluarga juga,” katanya dalam paparan publik secara digital, Kamis (4/6).

Baca Juga: Anies tegaskan tahun ini tidak ada pembangunan baru di Jakarta

Namun untuk kendaraan yang lainnya, masih tetap berlaku protokol kesehatan seperti saat penerapan PSBB sebelumnya. Yakni kendaraan mobil dan motor kapasitas yang terpakai maksimal 50% saja. Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan umum, seperti di Transjakarta atau MRT. “Ketentuan lengkapnya nanti bakal kami sebarluaskan,” tuturnya.

Upaya ini Anies lakukan untuk mengamankan fase pertama di masa perpanjangan PSBB ini yang ia sebut sebagai masa transisi menuju new normal. Ia harap, ketentuan tersebut bisa dijalankan oleh semua pihak supaya warga Jakarta bisa melanjutkan kehidupan yang lebih normal lagi. “Ini penting bagi kita semua untuk tetap displin,” tuiturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon