KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur baru kepada Kepala Kepegawaian Daerah atau BKD. Isinya: membatasi kegiatan warga Jakarta jelang libur Natal dan Tahun Baru demi menekan upaya penularan corona atau Covid-19 di libur akhir tahun. Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64/ 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Libur Nataru, Gubernur DKI menginstruksikan kepada Kepala BKD agar melarang pegawai negeri sipil (PNS) DKI dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru. Baca Juga: Instruksi Anies: Rumah makan hingga tempat hiburan maksimal tutup pukul 21.00 WIB
Anies larang PNS DKI ke luar kota dan batasi jam kantor mulai 18 Desember-8 Januari
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur baru kepada Kepala Kepegawaian Daerah atau BKD. Isinya: membatasi kegiatan warga Jakarta jelang libur Natal dan Tahun Baru demi menekan upaya penularan corona atau Covid-19 di libur akhir tahun. Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64/ 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Libur Nataru, Gubernur DKI menginstruksikan kepada Kepala BKD agar melarang pegawai negeri sipil (PNS) DKI dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru. Baca Juga: Instruksi Anies: Rumah makan hingga tempat hiburan maksimal tutup pukul 21.00 WIB