KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Salah satunya, mobil yang lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025. Ingub itu dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Baca Juga: Anies keluarkan instruksi mobil pribadi berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi
Anies melarang mobil tua beroperasi, ini reaksi pedagang mobil bekas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Salah satunya, mobil yang lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025. Ingub itu dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Baca Juga: Anies keluarkan instruksi mobil pribadi berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi