KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Asal tahu saja, Pantai Kita dan Pantai Maju adalah nama lain dari pulau reklamasi yang sudah terlanjur di bangun yang dulunya bernama Pulau C dan Pulau D di kawasan Pantai Indah Kapuk. Panduan rancang kota tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Anies membuka akses transportasi publik ke pulau reklamasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Asal tahu saja, Pantai Kita dan Pantai Maju adalah nama lain dari pulau reklamasi yang sudah terlanjur di bangun yang dulunya bernama Pulau C dan Pulau D di kawasan Pantai Indah Kapuk. Panduan rancang kota tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).