KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perombakan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan tersebut. Hasilnya, KASN menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan dan prosedur dalam merombak pejabat. "Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7). KASN kemudian menerbitkan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Anies.
Anies menyebut komisi ASN berpolitik, apa masalahnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perombakan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan tersebut. Hasilnya, KASN menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan dan prosedur dalam merombak pejabat. "Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7). KASN kemudian menerbitkan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Anies.