KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi di Pulau C, D, dan G. Hal tersebut terungkap dari Surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 bertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ditujukan kepada Kepala BPN Sofyan Djalil. Pemprov DKI meminta BPN mencabut HGB dengan alasan Pemprov DKI sedang melakukan kajian, di mana dalam kajian sementara ditemukan dugaan cacat prosedur.
Anies minta BPN mencabut HGB Pulau Reklamasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi di Pulau C, D, dan G. Hal tersebut terungkap dari Surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 bertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ditujukan kepada Kepala BPN Sofyan Djalil. Pemprov DKI meminta BPN mencabut HGB dengan alasan Pemprov DKI sedang melakukan kajian, di mana dalam kajian sementara ditemukan dugaan cacat prosedur.