KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta sisi barat ruas Cawang-Tanjung Priok atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT) untuk Road BIKE Event menyalahi aturan. "Jalan tol itu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kurang dari empat saja tidak boleh. Bemo saja tidak boleh kan? Apalagi sepeda. Ada aturannya itu. Jika mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang adalah road bike event tidak memenuhi peraturan," tutur Basuki menjawab Kompas.com, Rabu (9/9). Aturan yang dimaksud Basuki adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 1 ayat 7 disebutkan, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Anies minta jalan tol buat jalur sepeda, Basuki: Melanggar aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta sisi barat ruas Cawang-Tanjung Priok atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT) untuk Road BIKE Event menyalahi aturan. "Jalan tol itu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kurang dari empat saja tidak boleh. Bemo saja tidak boleh kan? Apalagi sepeda. Ada aturannya itu. Jika mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang adalah road bike event tidak memenuhi peraturan," tutur Basuki menjawab Kompas.com, Rabu (9/9). Aturan yang dimaksud Basuki adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 1 ayat 7 disebutkan, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.