KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan mengimbau jajaran Satpol PP tak menerima suap saat menjalankan pengawasan penerapan protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. Anies meminta Satpol PP tetap menegakkan sanksi denda atau kerja sosial pada warga yang melanggar protokol kesehatan. Perlu diketahui, warga tak menggunakan masker saat PSBB bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial selama 1 jam. "Ketika mendatangi tempat yang memiliki kemampuan ekonomi dan mampu bayar denda, tapi mereka kadang menawarkan imbalan rupiah. Ujian ini harus dihadapi dengan ketegaran. Pegang komitmen bahwa saya petugas negara dan saya tidak menjual kewenangan saya pada rupiah sebesar apa pun," kata Anies saat memimpin apel pengawasan dan penegakan PSBB di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).
Anies minta Satpol PP tak terima suap saat awasi penerapan protokol kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan mengimbau jajaran Satpol PP tak menerima suap saat menjalankan pengawasan penerapan protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. Anies meminta Satpol PP tetap menegakkan sanksi denda atau kerja sosial pada warga yang melanggar protokol kesehatan. Perlu diketahui, warga tak menggunakan masker saat PSBB bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial selama 1 jam. "Ketika mendatangi tempat yang memiliki kemampuan ekonomi dan mampu bayar denda, tapi mereka kadang menawarkan imbalan rupiah. Ujian ini harus dihadapi dengan ketegaran. Pegang komitmen bahwa saya petugas negara dan saya tidak menjual kewenangan saya pada rupiah sebesar apa pun," kata Anies saat memimpin apel pengawasan dan penegakan PSBB di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).