Anies-Muhaimin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan hasil pemilihan presiden-wakil presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendaftaran gugatan melalui online pada pukul 01.00 malam tadi. Lalu, pagi ini tim hukum mendatangi MK untuk menyerahkan berkas dan proses administrasi.

"Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan," ujar Ari dalam konferensi pers di MK, Kamis (21/3).


Meski begitu, Ari belum mau membeberkan bukti apa saja yang disampaikan. Tim hukum juga belum mau menjelaskan berapa jumlah saksi dan ahli yang akan dibawa ke MK untuk gugatan tersebut. 

Baca Juga: Berbeda dengan Anies-Imin, Partai Nasdem Terima Hasil Pemilu 2024

Ari meminta publik untuk melihat bukti, saksi, dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan. Adapun, tim hukum untuk gugatan ini terdiri dari 190 pengacara yang masuk dalam daftar kuasa.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, inti permohonan gugatan adalah permasalahan calon wakil presiden nomor urut dua. Menurutnya, pencalonan cawapres nomor urut dua sejak awal proses bermasalah karena kebetulan adalah anak dari presiden sehingga membawa dampak begitu luar biasa.

Dampak tersebut terlihat dari fakta-fakta tim hukum dilapangan seperti pembagian bantuan sosial yang begitu masif, dugaan pelanggaran aparat penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah.

"Jadi seandainya (permohonan gugatan) kami ini diterima sebagai satuan hukum yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti cawapres nomor urut 02 dan itu wakilnya diganti siapa saja, mari kita bertarung dengan jujur, adil dan bebas," jelas Ari.

Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan gugatan hasil pilpres ke MK. Rencananya gugatan akan didaftarkan pada tanggal 24 Maret.

"Setelah itu kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya," ujar Todung.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kinerja KPU dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Todung menyebut, posisi TPN Ganjar-Mahfud tidak menolak hasil pemilu. Namun, ingin membenahi kesalahan-kesalahan yang terjadi. 

Ia mengaku heran dengan perolehan suara Ganjar-Mahfud yang kalah di wilayah basis suara PDIP. Misalnya di Jawa Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari