KONTAN. JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepati janjinya untuk membuat peraturan yang melarang para pendatang dari luar DKI Jakarta masuk ke ibukota. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluad dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19. Pergub tersebut sudah diteken Anies tanggal 14 Mei 2020 dan dalam beleid tersebut disebut bahwa dengan ditetapkannya beleid itu, maka aturan keluar masuk ibukota mulai diterapkan. Baca Juga: Ternyata Anies tidak punya anggaran bansos bagi 1,1 juta warga DKI
Anies mulai terapkan larangan keluar masuk Jakarta
KONTAN. JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepati janjinya untuk membuat peraturan yang melarang para pendatang dari luar DKI Jakarta masuk ke ibukota. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluad dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19. Pergub tersebut sudah diteken Anies tanggal 14 Mei 2020 dan dalam beleid tersebut disebut bahwa dengan ditetapkannya beleid itu, maka aturan keluar masuk ibukota mulai diterapkan. Baca Juga: Ternyata Anies tidak punya anggaran bansos bagi 1,1 juta warga DKI