KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana operasional untuk RT/RW mulai tahun depan. Dana operasional RT yang sebelumnya Rp 1,5 juta naik menjadi Rp 2 juta per bulan, sedangkan dana operasional RW yang sebelumnya sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan. Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan kenaikan dana operasional itu dalam APBD DKI 2018. Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, biaya operasional para ketua RT dan RW tersebut besar sekali. Masyarakat perlu menghormati para pekerja yang menjaga ikatan sosial di masyarakat itu.
"Jadi tentu ada mekanismenya nanti. Di satu sisi kita harus tertib administrasi, tapi sisi lain jangan menimbulkan kecurigaan," ujar Anies pada 19 November 2017. LPJ dihapus Seiring kenaikan dana operasional RT/RW, Anies juga mengeluarkan kebijakan baru mulai tahun 2018. Dia menghapus kewajiban RT/RW untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional. Anies pertama kali mengungkapkan kebijakannya itu dalam pertemuan dengan pengurus RT, RW, dan lembaga masyarakat kelurahan (LMK) se-Jakarta Pusat pada Selasa (5/12), setelah ia mendengarkan berbagai keluhan soal LPJ tersebut. "Mulai 2018, Bapak Ibu (RT/RW) tidak perlu menuliskan laporan (LPJ dana operasional) lagi," ujar Anies. Ketua RT/RW yang hadir langsung riuh bertepuk tangan mendengar kebijakan pemimpinnya itu. Anies percaya bahwa seluruh RT/RW di Jakarta akan mengelola dana operasional untuk kebutuhan operasional di lingkungannya masing-masing. Dia yakin dana itu tidak akan disalahgunakan karena biaya operasional di lingkungan RT/RW sangat tinggi. Anies meminta ketua RT/RW menjaga kepercayaan Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola dana operasional yang akan mereka terima nantinya. Dengan dihapusnya LPJ dana operasional, Anies ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan hanya mengurus persoalan administrasi. "Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," kata Anies. Pakai tanda terima Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan, LPJ dana operasional rencananya akan diganti hanya dengan tanda terima. Ketua RT/RW tidak perlu lagi membuat LPJ tersebut. "Mungkin nanti tanda terima bahwa dia (Ketua RT/RW) sudah menerima (dana operasional). Tanggung jawabnya berdasarkan itu," kata Bambang. RT/RW di Jakarta akan langsung mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional kepada warga. Warga di lingkungannya bisa menilai apakah dana itu benar-benar digunakan untuk operasional atau tidak. Saat ini mekanisme LPJ dana operasional dibuat dengan meminta RT/RW memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan yang dikirimkan kepada kelurahan setempat. Laporan pertanggungjawaban yang ada saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyebut pengguna uang penyelenggaraan operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban. Tidak transparan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani tidak setuju jika RT dan RW benar-benar dibebaskan dari kewajiban membuat LPJ. Menurut dia, hal itu malah akan menyulitkan pengurus RT dan RW karena terkesan tidak transparan. "Kalau enggak ada sama sekali, malah kasian RT dan RW-nya jadi dicurigai warga. Ditanya uangnya untuk apa saja," ujar William. Dia memahami bahwa RT/RW sering kerepotan karena harus mengumpulkan kwitansi setiap pengeluaran yang mereka lakukan, padahal tidak semua pengeluaran disertai kwitansi. Namun, menurut dia, Pemprov DKI tidak boleh membebaskan begitu saja kewajiban membuat LPJ. Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI membuat sistem laporan yang lebih sederhana. Misalnya, RT dan RW diperkenankan membuat laporan tanpa kwitansi.
RT dan RW juga diberi kewajiban mengumumkan kepada warga pengeluaran operasional RT dan RW secara berkala. Cara ini dinilai lebih baik daripada meniadakan LPJ. "Jangan sampai tidak ada pertanggungjawaban sama sekali. Kita ambil jalan tengahnya saja," kata William. (Nursita Sari) Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul:
Anies Naikkan Dana Operasional RT/RW tetapi Kewajiban Buat LPJ Dihapus Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie