KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu operasional transportasi umum di DKI Jakarta akan dibatasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Angkutan umum hanya akan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. "Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta sampai pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021). Anies menyebutkan, jam operasional angkutan umum yang dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB ini disesuaikan dengan kegiatan lain yang juga dibatasi.
Anies: Operasional kendaraan umum di DKI Jakarta sampai 20.00 WIB selama PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu operasional transportasi umum di DKI Jakarta akan dibatasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Angkutan umum hanya akan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. "Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta sampai pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021). Anies menyebutkan, jam operasional angkutan umum yang dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB ini disesuaikan dengan kegiatan lain yang juga dibatasi.