KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi para pebisnis properti. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118/2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Beleid ini bertujuan untuk mempercepat perizinan gedung supaya bisnis properti bisa tumbuh. Apalagi sektor ini dinilai punya multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi COVID-19. "Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," ujar, Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/2). Sri menambahkan, untuk bangunan rumah tinggal akan lebih cepat lagi, yakni 14 hari kerja. Ia mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Anies pangkas proses perizinan gedung dari 1 tahun menjadi 57 hari saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi para pebisnis properti. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118/2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Beleid ini bertujuan untuk mempercepat perizinan gedung supaya bisnis properti bisa tumbuh. Apalagi sektor ini dinilai punya multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi COVID-19. "Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," ujar, Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/2). Sri menambahkan, untuk bangunan rumah tinggal akan lebih cepat lagi, yakni 14 hari kerja. Ia mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi.