Anies: Saat PSBB, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan secara efektif akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) besok.

“Kita semua menyadari persoalan covid butuh kerja semua pihak untuk kendalikan penyebaran ini. Interaksi antar orang perlu dibatasi,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui konferensi pers di channel youtube Pemprov DKI, Selasa (7/4).

Anies menegaskan selama ini DKI Jakarta sudah lakukan pembatasan. Mulai belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan, pembatasan transportasi. “Semua sudah dilakukan selama 3 minggu,” katanya.


Baca Juga: PSBB bisa jadi katalis positif bagi IHSG

Untuk itu, pada akhir pekan besok lebih pada upaya penindakan. “Peraturan ini secara resmi akan diumumkan besok Rabu,” katanya.

Perlu digaribawahi, dalam penerapan PSBB tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Nantinya, Pemprov akan mengambil tindakan tegas, bersama kepolisian, TNI.

“Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Kepentingan utama mengendalikan penyebaran covid-19,” tegasnya.

Anies menegaskan kembali dalam PSBB pada prinsipnya adalah kegiatan belajar di rumah, fasilitas umum ditutup baik pemerintah maupun swasta, kegiatan sosial budaya dibatasi, pernikahan di kantor urusan agama, dan resepsi ditiadakan.   

Baca Juga: Mulai Jumat (10/4), Jakarta berlakukan pembatasan sosial skala besar

Sementara sektor yang masih bisa berkegiatan antara lain; kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, kegiatan logistik, kebutuhan keseharian ( warung, toko kebutuhan keluarga )

Begitu pula kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan covid-19, juga tetap bisa berkegiatan. Selanjutnya, untuk operasional transportasi akan dibatasi jumlah penumpangnya. “Jadwal operasional juga dibatasi dari 6 pagi hingga 6 sore,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto