Anies Sandi menang, buruh tuntut UMP Rp 4 jutaan



JAKARTA. Kemenangan Anies Baswesdan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI 2017 membuat para elemen pendukungnya mengingatkan bahwa pasangan ini pernah menandatangani kontrak politik. Beberapa diantaranya ialah organisasi kelompok buruh dan pekerja honorer.

“Kemenangan ini adalah kerja keras dan kerja ikhlas seluruh relawan dan tim pemenangan. Termasuk di dalamnya adalah elemen buruh,” ujar Ketua KBJ yang juga Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, dalam sebuah pernyataan, Kamis (19/4).

Winarso berharap, dengan gubernur yang baru, pada tahun 2018 nanti upah minimun DKI Jakarta sekurang-kurangnya sudah menyamai Karawang dan Bekasi, sebesar Rp 4 jutaan.


“Ini sesuai dengan ini kontrak politik, penetapan upah minimum di DKI Jakarta tidak menggunakan PP 78/2015 yang oritensinya upah murah,” kata Winarso.

Sementara itu, pengurus DPD FSPLEM SPSI, Jayadi, berharap gubernur baru bisa segera merealisasikan KJP Plus bagi buruh dan keluarganya. Termasuk didalamnya memberikan beasiswa pendidikan gratis hingga SMA.

Forum Guru Honorer yang juga menjadi bagian dari KBJ berharap, Anies – Sandi segera mengangkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta menjadi Aparatur Sipil Negara, serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta (PAUD, Madrasah, dan Yayasan) setara UMP.

“Hal itu sesuai dengan isi dari kontrak politik antara buruh dan Anies – Sandi,” ujar salah satu pengurus Forum Guru Honorer, Hamdi.

Sementara itu, aktivis ASPEK Indonesia, Rebo, mengingatkan gubernur baru terkait perumahan. Termasuk di dalamnya adalah janji fasilitas pembelian rumah dengan DP 0%.

Senada dengan itu, Aktivis SPN, Ari, berharap koperasi-koperasi buruh untuk menjadi mitra Pemprov DKI Jakarta dalam membantu kesejahteraan buruh DKI Jakarta, serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program OK OCE.

Perlu diketahui, ada 10 butir kontrak politik antara Koalisi Buruh Jakarta dan Anies – Sandi, yang kemudian disebut sebagai Sepultura, atau Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat. Adapun kesepuluh butir kontrak politik tersebut adalah:

  1. Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral, struktur dan skala upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak dan pemagangan buruh di DKI Jakarta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, dan tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2013, yang membatasi outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan saja;
  3. Subsidi kepemilikan tempat tinggal murah di DKI Jakarta (Rusunami) untuk buruh yang bekerja dan berdomisili resmi di wilayah DKI Jakarta dengan DP 0 rupiah.
  4. Menyediakan transportasi publik terjangkau dan bersubsidi untuk buruh termasuk di kawasan-kawasan industri.
  5. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK, serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memprioritaskan wearga resmi DKI Jakarta untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan bersangkutan, termasuk mempertahankan pekerja PPSU yang sekarang ada, dan meningkatkan kesejahteraannya;
  6. Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beasiswa perguruan tinggi (KMJU), KJP Plus bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi DKI Jakarta.
  7. Tolak reklamasi teluk Jakarta dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi di DKI Jakarta;
  8. Angkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta menjadi Aparatur Sipil Negara, serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta (PAUD, Madrasah, dan Yayasan) setara UMP bagi yang memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis, KJS Plus untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk memiliki program jaminan pensiun, dan;
  10. Mengusahakan koperasi-koperasi buruh untuk menjadi mitra Pemprov DKI Jakarta dalam membantu kesejahteraan buruh DKI Jakarta, serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program OK OCE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto