KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno seharusnya dilantik pada 15 Oktober 2017. Namun bersarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mereka baru bisa dilantik pada 16 Oktober 2017. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pelantikan gubernur harus pada hari kerja. Pelantikan tidak bisa dilakukan tanggl 15 Oktober karena bertepatan dengan hari Minggu. "Maka diundur tanggal 16," kata Sumarsono saat dihubungi pada Rabu (11/10).
Anies-Sandi tak bisa dilantik pada 15 Oktober 2017
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno seharusnya dilantik pada 15 Oktober 2017. Namun bersarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mereka baru bisa dilantik pada 16 Oktober 2017. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pelantikan gubernur harus pada hari kerja. Pelantikan tidak bisa dilakukan tanggl 15 Oktober karena bertepatan dengan hari Minggu. "Maka diundur tanggal 16," kata Sumarsono saat dihubungi pada Rabu (11/10).