KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pantai Maju. Anies membantah penerbitan IMB ini dilakukan secara diam-diam, menurutnya semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur. "Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tak diumumkan. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB. NAma anda pun tidak kemudian diumumkan dan lain-lain. Jadi ini bukan diam-diam tetapi memang prosedur administratif biasa," ujar Anis seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (14/6). Dia melanjutkan, nantinya pihak yang sudah mendapatkan IMB tersebutlah yang harus memasang papan nama atas proyek dan mencantumkan nomor IMB.
Anies sebut penerbitan IMB pulau reklamasi telah sesuai prosedur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pantai Maju. Anies membantah penerbitan IMB ini dilakukan secara diam-diam, menurutnya semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur. "Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tak diumumkan. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB. NAma anda pun tidak kemudian diumumkan dan lain-lain. Jadi ini bukan diam-diam tetapi memang prosedur administratif biasa," ujar Anis seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (14/6). Dia melanjutkan, nantinya pihak yang sudah mendapatkan IMB tersebutlah yang harus memasang papan nama atas proyek dan mencantumkan nomor IMB.