Anies sebut penerbitan IMB pulau reklamasi telah sesuai prosedur



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pantai Maju. Anies membantah penerbitan IMB ini dilakukan secara diam-diam, menurutnya semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tak diumumkan. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB. NAma anda pun tidak kemudian diumumkan dan lain-lain. Jadi ini bukan diam-diam tetapi memang prosedur administratif biasa," ujar Anis seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (14/6).

Dia melanjutkan, nantinya pihak yang sudah mendapatkan IMB tersebutlah yang harus memasang papan nama atas proyek dan mencantumkan nomor IMB.


Penerbitan IMB tersebut pun mempertimbangkan beberapa hal. Anies menjelaskan, sebelum dia menjabat, ada sekitar 1.000 unit rumah yang dibangun tanpa IMB pada periode 2015 - 2017.

"Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta. Pertama ada Pergub 206/2016 tentang PRK, ada lahan kurang dari 5% yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut dan tiga ada pelanggaran membangun tanpa IMB," terang Anies.

Dia mengatakan, Pergub 206/2016 merupakan landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila Pergub tersebut dicabut untuk menghilangkan dasar hukum atas rumah dan membongkar bangunan, maka yang hilang tak hanya bangunan tetapi juga kepastian atas dasar hukum. Dengan begitu, kegiatan usaha yang sudah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku akan divonis bersalah, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar.

"Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu," katanya lagi.

Tak hanya itu, lahan yang terpakai untuk rumah-rumah tersebut pun kurang dari 5% dari lahan hasil reklamasi. Menurutnya, adanya bangunan tersebut merupakan konsekuensi dari aturan hukum yang baru. Sementara, masih ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan.

95% kawasan tersebut, kata Anies, akan ditata kembali untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya pada publik. Dia menyebut, yang sedang dibangun saat ini adalah jalur jogging, jalur sepeda, lapangan untuk kegiatan dan akan dibangun pelabuhan pula.

Anies pun menegaskan pihaknya konsisten menghentikan reklamasi dan lahan yang sudah ada akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Menurutnya, kawasan hasil reklamasi yang dulu tertutup karena sepenuhnya dikuasai swasta dan tidak boleh dimasuki siapa pun tanpa izin, saat ini sudah dikuasai oleh Pemprov DKI Jakarta dan menjadi kawasan terbuka yang bisa diakses publik.

"Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi, di Teluk Jakarta," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli