Anies tarik raperda dasar hukum Reklamasi Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah menarik menarik draf rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperda RTRKS) di DPRD, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, langkah pencabutan draf tersebut dilakukan sebagai realisasi dari janji kampanyenya, untuk menghentikan reklamasi.

Termasuk untuk mengembalikan fungsi pulau terlanjur reklamasi untuk kepentingan masyarakat, konservasi dan infrastruktur, alias menolak upaya komersial.


"Seperti yang sudah dijanjikan di dalam kampanye, lebih lengkapnya silakan lihat jakartamajubersama.com," kata Anies kepada Kontan.co.id seusai acara Anugerah Syariah Republika, Rabu (6/12) malam di Jakarta.

Sementara itu tandem Anies, Sandiaga Uno menginginkan pulau terlanjur reklamasi dapat menciptakan basis maritim dan kelautan.

"Diskusinya yang berkaitan dengan penarikan draf itu, kita akan fokus terhadap penciptaan lapangan Kerja. Pekerjaan yang berbasis maritim dan kelautan kita," katanya dalam kesempatan yang sama.

Pemprov DKI, dikatakan Sandiaga belum punya target kapan selesainya revisi Raperda RTRKS tersebut.

"Lagi terus digodok, kita tidak mau terburu-buru kita mau upaya mengkaji yang komprehensif," sambungnya.

Draft Raperda ditarik, Sandiaga Ingin Pulau Terlanjur Reklamasi Ciptakan Pekerjaan Berbasis Kelautan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia