KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah menarik menarik draf rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperda RTRKS) di DPRD, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, langkah pencabutan draf tersebut dilakukan sebagai realisasi dari janji kampanyenya, untuk menghentikan reklamasi. Termasuk untuk mengembalikan fungsi pulau terlanjur reklamasi untuk kepentingan masyarakat, konservasi dan infrastruktur, alias menolak upaya komersial.
Anies tarik raperda dasar hukum Reklamasi Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah menarik menarik draf rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperda RTRKS) di DPRD, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, langkah pencabutan draf tersebut dilakukan sebagai realisasi dari janji kampanyenya, untuk menghentikan reklamasi. Termasuk untuk mengembalikan fungsi pulau terlanjur reklamasi untuk kepentingan masyarakat, konservasi dan infrastruktur, alias menolak upaya komersial.