JAKARTA. Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan kredit rumah tanpa uang muka atau "down-payment" (DP) tidak melanggar aturan bila merupakan program dari pemerintah daerah. "Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016. Bukan DP nol persen, tetapi nol rupiah," kata Anies di Jakarta, Jumat (17/2). Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia dimaksud kurang lebih mengatur bahwa pembiayaan program pemerintah pusat dan atau daerah dapat dikecualikan dari ketentuan uang muka minimal 15 persen.
Anies tegaskan DP rumah nol tak langgar aturan
JAKARTA. Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan kredit rumah tanpa uang muka atau "down-payment" (DP) tidak melanggar aturan bila merupakan program dari pemerintah daerah. "Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016. Bukan DP nol persen, tetapi nol rupiah," kata Anies di Jakarta, Jumat (17/2). Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia dimaksud kurang lebih mengatur bahwa pembiayaan program pemerintah pusat dan atau daerah dapat dikecualikan dari ketentuan uang muka minimal 15 persen.