KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera telah terbit per 16 April 2018. Walau belum dikonfirmasi apakah aturan tersebut untuk menopang program Down Payment (DP) 0 rupiah yang digadangkan gubernur DKI Anies Baswedan, namun unit pelaksanaan teknis yang dirinci dalam aturan tersebut mengindikasikan pergub ini disusun untuk melakukan seleksi masyarakat berpenghasilan rendah untuk difasilitasi rumah sejahtera. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah tidak mengkonfirmasi apakah payung hukum tersebut berhubungan dengan program DP 0%.
Anies teken Pergub UPT Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera telah terbit per 16 April 2018. Walau belum dikonfirmasi apakah aturan tersebut untuk menopang program Down Payment (DP) 0 rupiah yang digadangkan gubernur DKI Anies Baswedan, namun unit pelaksanaan teknis yang dirinci dalam aturan tersebut mengindikasikan pergub ini disusun untuk melakukan seleksi masyarakat berpenghasilan rendah untuk difasilitasi rumah sejahtera. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah tidak mengkonfirmasi apakah payung hukum tersebut berhubungan dengan program DP 0%.