KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tidak membongkar tapi hanya menyegel bangunan di Pulau D, ternyata Anies Baswedan memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur No.58 tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada Senin (4/6) pekan lalu. Ini artinya, rekamasi akan berlanjut. Berdasarkan draf Pergub No.58/2018 yang telah diteken Gubernur Anies yang diperoleh Kontan.co.id, pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan oerencanaan, pelaksanaan, pengawasan reklamasi. Sedangkan fungsinya adalah mengkoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir (penataan kampung, pemukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah hak guna bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitraa (pengembang reklamasi).
Anies terbitkan Pergub 58/2018, reklamasi jalan lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tidak membongkar tapi hanya menyegel bangunan di Pulau D, ternyata Anies Baswedan memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur No.58 tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada Senin (4/6) pekan lalu. Ini artinya, rekamasi akan berlanjut. Berdasarkan draf Pergub No.58/2018 yang telah diteken Gubernur Anies yang diperoleh Kontan.co.id, pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan oerencanaan, pelaksanaan, pengawasan reklamasi. Sedangkan fungsinya adalah mengkoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir (penataan kampung, pemukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah hak guna bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitraa (pengembang reklamasi).